Ini adalah Format
Penyusunan dokumen UKL-UPL yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
Sebenarnya Format
seperti inilah yang benar. Diharapkan pemarakarsa bisa menyusun sendiri
Dokumen UKL-UPL yang sederhana, Ringkas dan Jelas dan lengkap.
Tidak seperti Dokumen
UKL-UPL yang selama ini kita lihat Panjang, Rumit, Tidak Jelas dan
banyak poin-poin penting yang terlewatkan.
Posting berikutnya
akan ditampilkan contoh dari Dokumen UKL-UPL yang benar sesuai dengan
Permen Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 tahun 2010
Lampiran II
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor : 13 Tahun 2010
Tanggal : 7 Mei 2010
FORMAT PENYUSUNAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN
LINGKUNGAN HIDUP (UKL-UPL)
UKL-UPL minimal berisi hal-hal sebagai berikut:
I. IDENTITAS
PEMRAKARSA
1.
|
Nama perusahaan
|
:
|
________________________________
|
2.
|
Nama pemrakarsa
|
:
|
________________________________
|
3.
|
Alamat kantor,
nomor telepon/fax
|
:
|
________________________________
|
|
|
|
|
II. RENCANA
USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
1.
|
Nama rencana usaha
dan/atau kegiatan
|
:
|
___________________________________
|
2.
|
Lokasi rencana usaha
dan/atau kegiatan
|
:
|
___________________________________
|
Keterangan:
Tuliskan lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan,
seperti antara lain: nama jalan, desa, kecamatan, kabupaten/kota dan propinsi
tempat akan dilakukannya rencana usahan dan/atau kegiatan. Untuk
kegiatan-kegiatan yang mempunyai skala usaha dan/atau kegiatan besar, seperti
kegiatan pertambangan, perlu dilengkapi dengan peta lokasi kegiatan dengan
skala yang memadai (1:50.000 bila ada) dan letak lokasi berdasarkan Garis
Lintang dan Garis Bujur.
|
3.
|
Skala usaha dan/atau
Kegiatan
|
:
|
_______________________ (satuan)
|
Keterangan:
Tuliskan ukuran luasan dan atau panjang
dan/atau volume dan/atau kapasitas atau besaran lain yang dapat digunakan
untuk memberikan gambaran tentang skala kegiatan. Sebagai contoh antara lain:
1.
Bidang Industri: jenis dan kapasitas produksi,
jumlah bahan baku dan penolong, jumlah penggunaan energi dan jumlah penggunaan
air
2.
Bidang Pertambangan: luas lahan, cadangan dan
kualitas bahan tambang, panjang dan luas lintasan uji seismik dan jumlah
bahan peledak
3.
Bidang Perhubungan: luas, panjang dan volume
fasilitas perhubungan yang akan dibangun, kedalaman tambatan dan bobot kapal
sandar dan ukuran-ukuran lain yang sesuai dengan bidang perhubungan
|
4.
Pertanian: luas rencana usaha dan/atau kegiatan,
kapasitas unit pengolahan, jumlah bahan baku dan penolong, jumlah penggunaan
energi dan jumlah penggunaan air
5.
Bidang
Pariwisata: luas lahan yang digunakan, luas fasiltas pariwisata yang akan
dibangun, jumlah kamar, jumlah mesin laundry, jumlah hole, kapasitas tempat
duduk tempat hiburan dan jumlah kursi restoran
|
4. Garis
Besar Komponen Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
Tuliskan komponen-komponen rencana usaha dan/atau
kegiatan yang diyakini akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Teknik penulisan dapat menggunakan uraian kegiatan
pada setiap tahap pelaksanaan proyek, yakni tahap prakonstruksi, konstruksi,
operasi dan pasca operasi atau dengan menguraikan komponen kegiatan berdasarkan
proses mulai dari penanganan bahan baku, proses produksi, sampai dengan
penanganan pasca produksi.
Contoh: Kegiatan Peternakan
|
Tahap Prakonstruksi :
a.
Pembebasan lahan (jelaskan secara
singkat luasan lahan yang dibebaskan dan status tanah).
b.
dan lain lain……
Tahap Konstruksi:
a.
Pembukaan lahan (jelaskan
secara singkat luasan lahan, dan tehnik pembukaan lahan).
b.
Pembangunan kandang, kantor
dan mess karyawan (jelaskan luasan bangunan).
c.
dan lain-lain…..
Tahap Operasi:
a.
Pemasukan ternak (tuliskan
jumlah ternak yang akan dimasukkan).
b.
Pemeliharaan ternak (jelaskan
tahap-tahap pemeliharaan ternak yang menimbulkan limbah, atau dampak terhadap
lingkungan hidup).
c.
dan lain-lain…
(Catatan: Khusus untuk
usaha dan/atau kegiatan yang berskala besar, seperti antara lain: industri
kertas, tekstil dan sebagainya, lampirkan pula diagram alir proses yang
disertai dengan keterangan keseimbangan bahan dan air (mass balance dan water
balance))
|
III.
DAMPAK LINGKUNGAN YANG AKAN
TERJADI.
Uraikan secara singkat dan
jelas mengenai:
1. kegiatan yang menjadi sumber dampak terhadap lingkungan hidup;
2. jenis dampak lingkungan hidup yang terjadi;
3. ukuran yang menyatakan besaran dampak; dan
4. hal-hal lain yang perlu disampaikan untuk menjelaskan dampak lingkungan yang akan terjadi terhadap lingkungan hidup.
5. ringkasan dampak dalam bentuk tabulasi seperti di bawah ini:
SUMBER DAMPAK
|
JENIS DAMPAK
|
BESARAN DAMPAK
|
KETERANGAN
|
(Tuliskan kegiatan yang menghasilkan dampak terhadap lingkungan)
Contoh:
Kegiatan Peternakan pada
tahap operasi
Pemeliharaan ternak menimbulkan limbah berupa :
1.
Limbah cair
2.
Limbah padat (kotoran)
3.
Limbah gas akibat
pembakaran sisa makanan ternak
|
(Tuliskan dampak yang mungkin terjadi)
Contoh:
Terjadinya penurunan kualitas
air Sungai XYZ akibat pembuangan limbah cair
Terjadinya penurunan kualitas
air Sungai XYZ akibat pembuangan limbah padat
Penurunan kualitas udara akibat
pembakaran
|
(Tuliskan ukuran yang dapat menyatakan besaran dampak)
Contoh:
Limbah cair yang dihasilkan
adalah 50 liter/hari.
Limbah padat yang dihasilkan
adalah 1,2 m3/minggu.
|
(Tuliskan informasi lain yang perlu disampaikan untuk menjelaskan
dampak lingkungan yang akan terjadi)
|
IV.
PROGRAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
Uraikan secara singkat dan jelas:
1. Langkah-langkah
yang dilakukan untuk mencegah dan mengelola dampak termasuk upaya untuk
menangani dan menanggulangi keadaan darurat;
2. Kegiatan
pemantauan yang dilakukan untuk mengetahui efektifitas pengelolaan dampak dan
ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup;
3. Tolok
ukur yang digunakan untuk mengukur efektifitas pengelolaan lingkungan hidup dan
ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup.
V.
TANDA TANGAN DAN CAP
Setelah UKL-UPL disusun
dengan lengkap, pemrakarsa wajib menandatangani dan membubuhkan cap usaha dan/atau
kegiatan yang bersangkutan.
MENTERI
NEGARA
LINGKUNGAN
HIDUP,
ttd
PROF.
DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Salinan sesuai
dengan aslinya
Deputi
MENLH Bidang
Penaatan
Lingkungan,
Ilyas
Asaad