الثلاثاء، 26 مارس 2013

PERMEN LH NOMOR 13 TAHUN 2010

Catatan / Komentar
Pasal 7 mengatur terhitung sejak dokumen UKL-UPL diterima Instansi lingkungan hidup wajib melakukan pemeriksaan dokumen UKL-UPL dimaksud. dan Bila dalam jangka waktu 14 hari belum juga dilakukan pemeriksaan maka dokumen UKL-UPL tersebut dinyatakan telah disahkan.

Bila dokumen UKL-UPL tersebut terdapat kekurangan atau kesalahan maka Instansi lingkungan hidup wajib meminta perbaikan melalui surat resmi.Bila perbaikan yang dimaksud dianggap belum baik/sempurna, instansi lingkungan hidup dapat meminta dilakukan perbaikan lagi melalui surat resmi.

Setelah dokumen UKL-UPL telah disempurnakan, Instansi Lingkungan Hidup wajib menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL terhitung 7 hari sejak dokumen tersebut disempurnakan. Bila waktu 7 hari terlampaui dan rekomendasinya belum diterbitkan, dokumen tersebut dianggap telah disahkan dan pemrakarsa dapat menggunakannya untuk pengurusan yang lainnya (Izin HO, Izin Lingkungan dll)
Selanjutnya silahkan baca Pasal tujuh dalam salinan Peraturan Menteri yang dikutipkan secara lengkap
 

SALINAN



PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 13 TAHUN 2010

TENTANG

UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP

MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,

Menimbang :   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup;

Mengingat   :   1.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
                       2.   Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :       PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP TENTANG UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.   Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
2.   Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut SPPL, adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. 
3.   Pemrakarsa adalah penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
4.   Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota adalah kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota.
5.   Kepala instansi lingkungan hidup provinsi adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi.
6.   Deputi Menteri adalah Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang amdal.
7.   Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 2
(1)  Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal wajib memiliki UKL-UPL.
(2)  Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat SPPL.

Pasal 3
(1)  Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL atau SPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota berdasarkan hasil penapisan.
(2)  Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pedoman penapisan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4
(1) UKL-UPL disusun oleh pemrakarsa sesuai dengan format penyusunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
(2) SPPL disusun oleh pemrakarsa sesuai dengan format penyusunan sebagaimana tercatum dalam Lampiran III.
(3)  Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5
Pemrakarsa mengajukan UKL-UPL atau SPPL kepada:
a.  kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, apabila usaha dan/atau kegiatan berlokasi pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;
b.  kepala instansi lingkungan hidup provinsi, apabila usaha dan/atau kegiatan berlokasi:
1.   lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;
2.   di lintas kabupaten/kota; dan/atau
3.   di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota; atau
c.    Deputi Menteri, apabila usaha dan/atau kegiatan berlokasi:
1.   lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi;
2.   di wilayah sengketa dengan negara lain;
3.   di wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; dan/atau
4.   di lintas batas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan negara lain. 

Pasal 6
(1) Pemrakarsa mengajukan UKL-UPL atau SPPL kepada kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2)  Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri memberikan tanda bukti penerimaan UKL-UPL atau SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemrakarsa yang telah memenuhi format penyusunan UKL-UPL atau SPPL.
(3)  Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri setelah menerima UKL-UPL atau SPPL yang memenuhi format sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pemeriksaan UKL-UPL atau pemeriksaan SPPL yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh unit kerja yang menangani pemeriksaan UKL-UPL atau pemeriksaan SPPL.

Pasal 7
(1)  Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri wajib:
a.    melakukan pemeriksaan UKL-UPL berkoordinasi dengan instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan dan menerbitkan rekomendasi UKL-UPL paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya UKL-UPL; atau
b.   melakukan pemeriksaan SPPL dan memberikan persetujuan SPPL paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya SPPL.
(2)  Dalam hal terdapat kekurangan data dan/atau informasi dalam UKL-UPL atau SPPL serta memerlukan tambahan dan/atau perbaikan, pemrakarsa wajib menyempurnakan dan/atau melengkapinya sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).  
(3)  Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri wajib:
a.    menerbitkan rekomendasi UKL-UPL paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya UKL-UPL yang telah disempurnakan oleh pemrakarsa; atau
b.   memberikan persetujuan SPPL paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya SPPL yang telah disempurnakan oleh pemrakarsa.
(4)  Dalam hal kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri tidak melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak menerbitkan rekomendasi UKL-UPL atau persetujuan SPPL dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UKL-UPL atau SPPL yang diajukan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dianggap telah diperiksa dan disahkan oleh kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri.
(5)  Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diterbitkan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8
(1)  Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a digunakan sebagai dasar untuk:
a.     memperoleh izin lingkungan; dan
b.     melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
(2)  Pejabat pemberi izin wajib mencantumkan persyaratan dan kewajiban dalam rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam izin lingkungan.

Pasal 9
(1)   Biaya penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL atau SPPL dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(2)   Biaya administrasi dan persuratan, pengadaaan peralatan kantor untuk menunjang proses pelaksanaan pemeriksaan UKL-UPL atau SPPL, penerbitan rekomendasi UKL-UPL atau persetujuan SPPL, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, dibebankan kepada:
a.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pemeriksaan UKL-UPL atau persetujuan SPPL yang dilakukan di Kementerian Lingkungan Hidup; atau
b.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pemeriksaan UKL-UPL atau persetujuan SPPL yang dilakukan di instansi lingkungan hidup provinsi atau instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.

Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2010
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

            ttd

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 231

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang
Penaatan Lingkungan,



Ilyas Asaad
Catatan / Komentar
Pasal 7 mengatur terhitung sejak dokumen UKL-UPL diterima Instansi lingkungan hidup wajib melakukan pemeriksaan dokumen UKL-UPL dimaksud. dan Bila dalam jangka waktu 14 hari belum juga dilakukan pemeriksaan maka dokumen UKL-UPL tersebut dinyatakan telah disahkan.

Bila dokumen UKL-UPL tersebut terdapat kekurangan atau kesalahan maka Instansi lingkungan hidup wajib meminta perbaikan melalui surat resmi.Bila perbaikan yang dimaksud dianggap belum baik/sempurna, instansi lingkungan hidup dapat meminta dilakukan perbaikan lagi melalui surat resmi.

Setelah dokumen UKL-UPL telah disempurnakan, Instansi Lingkungan Hidup wajib menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL terhitung 7 hari sejak dokumen tersebut disempurnakan. Bila waktu 7 hari terlampaui dan rekomendasinya belum diterbitkan, dokumen tersebut dianggap telah disahkan dan pemrakarsa dapat menggunakannya untuk pengurusan yang lainnya (Izin HO, Izin Lingkungan dll)

الثلاثاء، 5 مارس 2013

PT BANGUN PANCA SARANA ABADI






PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA

BADAN PENANAMAN MODAL DAN LINGKUNGAN HIDUP

( BPM – LH )

Jln. Garuda No. 96  Telp.(0371) 23629 ; Fax.  (0371) 21294 SumbawaBesar



Hasil evaluasi Dokumen UKL-UPL Kegiatan Pembangunan PLTD Boak 7 MW oleh Ir. Arif Sasongko  di  Desa Boak Kecamatan Unter Iwes.
NO.
TIM PENILAI PENILAI UKL-UPL
PENILAIAN / TANGGAPAN
1.
BPM-LH
SARAN dan PERBAIKAN
1.    Sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 PP no 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan yang mengatur bahwa setiap usaha atau kegiatan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
Pemrakarsa belum mendapatkan rekomendasi dari Bupati Sumbawa tentang Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang.
Dalam dokumen UKL-UPL supaya dilampirkan rekomendasi tersebut
2.    Untuk mendapatkan rekomendasi yang berkaitan dengan Tata Ruang Pemrakarsa harus terlebih dahulu mengajukan permohonan Kepada Bupati Sumbawa yang selanjutnya Bupati Sumbawa akan berkoordinasi dengan Instansi terkait (Bappeda, Distamben, Dinas PU, BPMLH, Badan Pertanahan, Bag Pemerintahan, Bagian APP dan Instansi lainnya bila dipandang perlu).

Sumbawa Besar, 5 Februari 2012    
          Mengetahui                                 Kepala Sub Bidang Pengkajian Dampak
Kepala Bidang PDL BPM-LH                       Lingkungan Kab. Sumbawa
         Kab. Sumbawa     


HJ. RAHMAWATY, S PL. M Si                     BAGUS GUNAWAN BE, SE
NIP. 19710507 199703 2 010                     NIP. 19580427 198703 1 008



PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA

BADAN PENANAMAN MODAL DAN LINGKUNGAN HIDUP

( BPM – LH )

Jln. Garuda No. 96  Telp.(0371) 23629 ; Fax.  (0371) 21294 SumbawaBesar

                                                                    Sumbawa Besar, 7Januari 2013

Nomor         :              /BPM-LH/2012
Lampiran    : 1 (satu) gabung
Perihal        : Penyempurnaan Dok. UKL-UPL


Kepada
Yth. Sdr Ir. Arifin Sasongko sebagai
                          Pemrakarsa Rencana PLTD Boak.


Dengan Hormat
Setelah dilakukan evaluasi terhadap Dokumen UKL-UPL yang saudara sampaikan untuk kegiatan Rencana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Disel oleh PT. Bangun Panca Sarana Abadi, ternyata masih terdapat kekurangan yang perlu disempurnakan . Untuk itu diminta perhatian saudara untuk segera menyempurnakan Dokumen UKL-UPL sesuai saran dan masukan terlampir.
Demikian untuk maklum, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
                                                       

Kepala BPM-LH
                                                   Kabupaten Sumbawa



                                                        Ir. DIRMAWAN
                                               NIP. 19650904 199003 1 012

TembusanYth.:
1.   Bupati Sumbawa di Sumbawa Besar (sebagai laporan);
2.   Kepala PPE Bali Nusra di Denpasar;
3.   Kepala BLHP Prov NTB di Mataram;
4.   Kepala BAPPEDA Kab. Sumbawa di Sumbawa Besar;
5.   Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumbawa di Sumbawa
Besar;
6.  Kepala Kantor Pengurusan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Sumbawa di Sumbawa Besar;
7.  Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sumbawa di Sumbawa Besar;
8.   Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumbawa di Sumbawa Besar;
9.   Arsip.

UKL-UPL adalah Dokumen lingkungan hidup yang wajib dimiliki oleh setiap usaha yang tidak Wajib AMDAL. Untuk usaha yang kecil/micro cukup dengan SPPL.
Dokumen UKL-UPL menjadi lampiran dari Rekomendasi Lingkungan Hidup yang ditanda tangani oleh Kepala Instansi Lingkungan Hidup. Selanjutnya berdasarkan Rekomendasi Lingkungan Hidup Bupati Menerbitkan Izin Lingkungan.

Setiap Usaha atau kegiatan harus terletak dilokasi yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Tata Ruang yang dimaksud disini mempunyai pengertian luas.

Peraturan Daerah Tentang Rencana Umum Tata Ruang masih bersifat Umum sehingga harus dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
RDTR Kawasan dimana Rencana Pembangkit Listrik Tenaga Diesel akan dibangun belum ada, sehingga pemrakarsa perlu mendapatkan persetujuan Bupati berkaitan dengan lokasi rencana PLTD yang dalam RTRW disebutkan tanah perkebunan.
Tanah perkebunan dimaksud disini adalah bahwa sebagian besar (dominan) lokasi tersebut untuk kebun tetapi tidak berarti disitu tidak boleh dibangun sekolah, perumahan bahkan PLTD.

Untuk mengatasi permasalahan belum adanya RDTR dikawasan rencana PLTD, Pemrakarsa wajib mengajukan permohonan kepada Bupati Sumbawa. Selanjutnya Bupati Sumbawa berkoordinasi dengan semua instansi terkait dengan Rencana Pembangunan PLTD apakah sesuai dengan Tata Ruang atau tidak.




Dengan diterbitkannya jawaban kepala Dinas PU Kabupaten tentang keterangan penggunaan lahan seperti yang termuat dalam surat 603/142/DPU/2013 tanggal 21 Februari tahun 2013. Berarti sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya Dinas PU Kabupaten Sumbawa menyatakan tidak ada kendala dengan masalah kesesuaian dengan Tata Ruang Kabupaten Sumbawa
Inipun berarti koordinasi yang diminta berkaitan dengan tata ruang yang merupakan tugas pokok dan fungsi Dinas PU Kabupaten telah dilaksanakan.
Selanjutnya adalah pengkajian masalah Lingkungan Hidup yang menjadi tugas pokok dan fungsi Badan Penanaman Modal dan Lingkungan Hidup