PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWABADAN PENANAMAN MODAL DAN LINGKUNGAN HIDUP
( BPM – LH )
Jln. Garuda No. 96 Telp.(0371) 23629 ; Fax. (0371) 21294 SumbawaBesar |
NO.
|
TIM PENILAI PENILAI UKL-UPL
|
PENILAIAN / TANGGAPAN
|
1.
|
BPM-LH
|
SARAN dan PERBAIKAN
1.
Supaya
dilampirkan data uji air tanah dan Air PDAM.
2.
Jelaskan
metoda pengelolaan sampah dilingkungan perumahan
|
2.
|
BAPPEDA
|
1.
Kolam
penampungan air hujan supaya direncanakan secara teknis baik kapasitas daya
tampungnya maupun kekuatan konstruksinya (Lampirkan perhitungan teknis
hidrologi dan konstruksi)
2.
Dilakukan
Peninjauan Lapangan yang melibatkan Dinas Pertambangan berkaitan dengan Studi
Bencana Alam Geologi.
|
5.
|
Dinas PU Kabupaten
|
1.
Lampirkan
gambar perencanaan drainage air hujan.
2.
Perbaiki
kesalahan Redaksi penulisan (masih terdapat tulisan Dermaga dll)
|
Sumbawa
Besar, 8 Februari 2013
Mengetahui
Kepala Sub Bidang Pengkajian Dampak
Kepala
Bidang PDL BPM-LH Lingkungan
Kab. Sumbawa
Kab. Sumbawa
HJ.
RAHMAWATY, S PL. M Si BAGUS GUNAWAN BE, SE
NIP.
19710507 199703 2 010 NIP.
19580427 198703 1 008
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWABADAN PENANAMAN MODAL DAN LINGKUNGAN HIDUP
( BPM – LH )
Jln. Garuda No. 96 Telp.(0371) 23629 ; Fax. (0371) 21294 SumbawaBesar |
Sumbawa
Besar, 8 Februari 2013
Nomor :
/BPM-LH/2012
Lampiran : 1 (satu) gabung
Perihal : Penyempurnaan Dok. UKL-UPL
Kepada
Yth. Sdr JIMMY
LUBNAN sebagai
Pemrakarsa Rencana Pembangunan
Perumahan Bumi Indah
Residence
Dengan
Hormat
Setelah dilakukan evaluasi terhadap Dokumen UKL-UPL yang
saudara sampaikan untuk kegiatan Rencana Pembangunan Perumahan Bumi Indah
Residence oleh Pemrakarsa JIMMY LUBNAN, ternyata masih terdapat kekurangan yang
perlu disempurnakan . Untuk itu diminta perhatian saudara untuk segera menyempurnakan
Dokumen UKL-UPL sesuai saran dan masukan terlampir.
Demikian untuk maklum, atas perhatiannya disampaikan
terima kasih.
Kepala BPM-LH
Kabupaten Sumbawa
Ir.
DIRMAWAN
NIP.
19650904 199003 1 012
Tembusan
Yth.:
1. Bupati
Sumbawa di Sumbawa Besar (sebagai laporan);
2. Kepala PPE Bali
Nusra di Denpasar;
3. Kepala
BLHP Prov NTB di Mataram;
4. Kepala
BAPPEDA Kab. Sumbawa di Sumbawa Besar.
5.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumbawa di Sumbawa
Besar.
6.
Kepala Kantor Pengurusan Perizinan Terpadu (KPPT);
7. Arsip
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWABADAN PENANAMAN MODAL DAN LINGKUNGAN HIDUP
( BPM – LH )
Jln. Garuda No. 96 Telp.(0371) 23629 ; Fax. (0371) 21294 SumbawaBesar |
|||||
Nomor
Lampiran
Perihal
|
:
: -
: Rekomendasi atas UKL - UPL
Kegiatan Pemb. Perumahan
Bumi Indah Residence
|
Kepada
Yth. Direktur PT. WAHANA
SAMINDO SENTOSA
di
Tempat
|
|||
Menindak lanjuti surat Saudara Nomor
004/BIR-K/WSS/2013
tertanggal 15 Februari
2013 perihal penyampaian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup (UKL-UPL) untuk kegiatan Usaha Pembangunan
Perumahan Bumi Indah Residence di Jalan Raya Raberas (Utara SMPN 5
Sumbawa), bersama ini
diberitahukan bahwa berdasarkan hasil evaluasi teknis yang telah dilakukan,
maka terhadap UKL-UPL untuk kegiatan
Pembangunan Perumahan Bumi Indah Residence tersebut secara teknis dapat disetujui.
UKL-UPL yang telah disetujui merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari surat rekomendasi ini dan menjadi acuan bagi
penanggung jawab kegiatan dalam menjalankan kegiatannya dengan tetap berpedoman
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila terjadi pemindahan lokasi
kegiatan, desain dan/atau proses dan/atau kapasitas dan/atau
bahan baku dan/atau bahan penolong atas usaha dan/atau kegiatan, terjadi bencana
alam dan/atau lainnya yang menyebabkan perubahan lingkungan yang sangat mendasar
baik sebelum maupun saat pelaksanaan kegiatan, maka penanggung jawab kegiatan wajib
menyusun UKL-UPL atau AMDAL baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Penanggung
jawab kegiatan PT. Wahana Samindo Sentosa wajib melakukan seluruh ketentuan
yang termaktub dalam UKL-UPL dan
bertanggung jawab sepenuhnya atas pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan dari
kegiatan Pembangunan Perumahan Bumi Indah Residence.
Penanggung
jawab kegiatan PT. Wahana Samindo Sentosa wajib melaporkan pelaksanaan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang tercantum dalam
UKL-UPL tersebut kepada Badan Penanaman
Modal dan Lingkungan Hidup
Kabupaten Sumbawa
dan instansi-instansi
sektor terkait (termasuk instansi pemberi
izin (KPPT)
) setiap 3
(tiga) bulan sekali terhitung sejak tanggal
diterbitkannya surat rekomendasi ini.
Selanjutnya Bupati
Sumbawa, Kepala Badan
Penanaman Modal dan Lingkungan
Hidup Kabupaten Sumbawa,
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas
Koperasi Perindustrian
dan Perdagangan
Kabupaten Sumbawa dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumbawa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
ketentuan-ketentuan yang wajib dilakukan oleh penanggung jawab kegiatan yang
tercantum dalam perizinan sebagaimana dimaksud.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya
diucapkan terimakasih.
Kepala BPM-LH Kab.
Sumbawa
Ir. DIRMAWAN
NIP. 19650904 199003 1 012
|
Tembusan
Kepada Yth:
1.
Bupati Sumbawa di Sumbawa Besar (sebagai laporan);
2.
Kepala
PPE Bali Nusra di Denpasar;
4.
Kepala BAPPEDA Kabupaten
Sumbawa di Sumbawa Besar;
5.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa
di Sumbawa
Besar;
6.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumbawa di Sumbawa Besar;
7.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sumbawa
di Sumbawa Besar;
di Sumbawa Besar;
8.
Kepala Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu (KPPT)
Kabupaten Sumbawa
di Sumbawa Besar;
di Sumbawa Besar;
9.
Arsip
Saran perbaikan Teknis penyusunan Dokumen UKL-UPL sudah dilakukan dengan baik termasuk Rencana desain Tandon Penampung Air hujan dll.
Sudah dilakukan peninjauan lapangan secara langsung dilokasi perumahan Bumi Indah Residence di Jalan Raya Raberas sebelah Utara SMPN 5 Sumbawa.
Draft Rekomendasi Izin Lingkungan sudah dibuat pada tanggal 18 Februari 2013 dan sudah diparaf oleh Kabid PDL dan Sekretaris BPM LH dan sudah berada dimeja kepala Badan menunggu ditandatangani.
Dengan Dibuatnya Draft Rekomendasi Izin Lingkungan, Secara Teknis Kasubbid Pengkajian Lingkungan menilai tidak ada lagi masalah terhadap permohonan Rekomendasi Izin Lingkungan Perumahan Bumi Indah Residence. Walaupun demikian yang yang berhak menanda tangani Rekomendasi adalah Kepala Badan Penanaman Modal dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa.
Selanjutnya Pemrakarsa dapat berhubungan langsung dengan Kepala Badan Untuk menyelesaikan masalah non Teknis lainnya.
Pasal 7 ayat 1 s/d 4 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 tahu 2010 menyebutkan
Sudah dilakukan peninjauan lapangan secara langsung dilokasi perumahan Bumi Indah Residence di Jalan Raya Raberas sebelah Utara SMPN 5 Sumbawa.
Draft Rekomendasi Izin Lingkungan sudah dibuat pada tanggal 18 Februari 2013 dan sudah diparaf oleh Kabid PDL dan Sekretaris BPM LH dan sudah berada dimeja kepala Badan menunggu ditandatangani.
Dengan Dibuatnya Draft Rekomendasi Izin Lingkungan, Secara Teknis Kasubbid Pengkajian Lingkungan menilai tidak ada lagi masalah terhadap permohonan Rekomendasi Izin Lingkungan Perumahan Bumi Indah Residence. Walaupun demikian yang yang berhak menanda tangani Rekomendasi adalah Kepala Badan Penanaman Modal dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa.
Selanjutnya Pemrakarsa dapat berhubungan langsung dengan Kepala Badan Untuk menyelesaikan masalah non Teknis lainnya.
Pasal 7 ayat 1 s/d 4 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 tahu 2010 menyebutkan
Pasal 7
(1)
Kepala instansi lingkungan
hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi
Menteri wajib:
a.
melakukan pemeriksaan UKL-UPL
berkoordinasi dengan instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan dan
menerbitkan rekomendasi UKL-UPL paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
diterimanya UKL-UPL; atau
b.
melakukan pemeriksaan SPPL dan
memberikan persetujuan SPPL paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya
SPPL.
(2)
Dalam hal terdapat kekurangan
data dan/atau informasi dalam UKL-UPL atau SPPL serta memerlukan tambahan
dan/atau perbaikan, pemrakarsa wajib menyempurnakan dan/atau melengkapinya sesuai
hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kepala instansi lingkungan
hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan
hidup provinsi, atau Deputi Menteri wajib:
a.
menerbitkan rekomendasi
UKL-UPL paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya UKL-UPL yang telah disempurnakan oleh pemrakarsa; atau
b. memberikan persetujuan SPPL paling
lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya SPPL yang telah disempurnakan oleh
pemrakarsa.
(4) Dalam
hal kepala
instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup
provinsi, atau Deputi Menteri tidak
melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak menerbitkan rekomendasi UKL-UPL
atau persetujuan SPPL dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UKL-UPL atau SPPL yang diajukan penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan dianggap telah diperiksa dan disahkan oleh kepala
instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup
provinsi, atau Deputi Menteri.
Mengingat waktu 7 hari sejak dilakukan penyempurnaan dokumen UKL-UPL telah terlampai dan Kepala BPM LH belum juga menanda tangani rekomendasi UKL-UPL maka dokumen UKL-UPL Bumi indah Residens otomatis dinyatakan telah disahkan berdasarkan Permen LH no 13 tahun 2010
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق