الأحد، 3 مارس 2013

BUMI INDAH RESIDENCE






NO.
TIM PENILAI PENILAI UKL-UPL
PENILAIAN / TANGGAPAN
1.
BPM-LH
SARAN dan PERBAIKAN
1.    Supaya dilampirkan data uji air tanah dan Air PDAM.
2.    Jelaskan metoda pengelolaan sampah dilingkungan perumahan

2.
BAPPEDA
1.    Kolam penampungan air hujan supaya direncanakan secara teknis baik kapasitas daya tampungnya maupun kekuatan konstruksinya (Lampirkan perhitungan teknis hidrologi dan konstruksi)
2.    Dilakukan Peninjauan Lapangan yang melibatkan Dinas Pertambangan berkaitan dengan Studi Bencana Alam Geologi.

5.
Dinas PU Kabupaten
1.    Lampirkan gambar perencanaan drainage air hujan.
2.    Perbaiki kesalahan Redaksi penulisan (masih terdapat tulisan Dermaga dll)



                                                        Sumbawa Besar, 8 Februari 2013
         
          Mengetahui                                 Kepala Sub Bidang Pengkajian Dampak
Kepala Bidang PDL BPM-LH                       Lingkungan Kab. Sumbawa
         Kab. Sumbawa                                           



HJ. RAHMAWATY, S PL. M Si                       BAGUS GUNAWAN BE, SE
NIP. 19710507 199703 2 010                     NIP. 19580427 198703 1 008


PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA

BADAN PENANAMAN MODAL DAN LINGKUNGAN HIDUP

( BPM – LH )

Jln. Garuda No. 96  Telp.(0371) 23629 ; Fax.  (0371) 21294 SumbawaBesar

                                                                   Sumbawa Besar, 8 Februari 2013

Nomor         :              /BPM-LH/2012
Lampiran    : 1 (satu) gabung
Perihal        : Penyempurnaan Dok. UKL-UPL

Kepada
Yth. Sdr JIMMY LUBNAN sebagai
                          Pemrakarsa Rencana Pembangunan
                          Perumahan Bumi Indah Residence


Dengan Hormat
Setelah dilakukan evaluasi terhadap Dokumen UKL-UPL yang saudara sampaikan untuk kegiatan Rencana Pembangunan Perumahan Bumi Indah Residence oleh Pemrakarsa JIMMY LUBNAN, ternyata masih terdapat kekurangan yang perlu disempurnakan . Untuk itu diminta perhatian saudara untuk segera menyempurnakan Dokumen UKL-UPL sesuai saran dan masukan terlampir.
Demikian untuk maklum, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
                                                       
Kepala BPM-LH
                                                   Kabupaten Sumbawa




                                                        Ir. DIRMAWAN
                                               NIP. 19650904 199003 1 012





Tembusan Yth.:
1.   Bupati Sumbawa di Sumbawa Besar (sebagai laporan);
2.   Kepala PPE Bali Nusra di Denpasar;
3.   Kepala BLHP Prov NTB di Mataram;
4.   Kepala BAPPEDA Kab. Sumbawa di Sumbawa Besar.
5.   Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumbawa di Sumbawa
Besar.
6.   Kepala Kantor Pengurusan Perizinan Terpadu (KPPT);
7.   Arsip




PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA

BADAN PENANAMAN MODAL DAN LINGKUNGAN HIDUP

( BPM – LH )

Jln. Garuda No. 96  Telp.(0371) 23629 ; Fax.  (0371) 21294 SumbawaBesar




                                                    Sumbawa Besar, 18 Februari 2013

Nomor
Lampiran    
Perihal    
:
: -
: Rekomendasi atas UKL - UPL  
  Kegiatan Pemb. Perumahan   
  Bumi Indah Residence
        Kepada
Yth.  Direktur PT. WAHANA    
        SAMINDO SENTOSA
di
Tempat









Menindak lanjuti surat Saudara Nomor 004/BIR-K/WSS/2013 tertanggal 15 Februari 2013 perihal penyampaian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk  kegiatan Usaha Pembangunan Perumahan Bumi Indah Residence di Jalan Raya Raberas (Utara SMPN 5 Sumbawa), bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan hasil evaluasi teknis yang telah dilakukan, maka terhadap UKL-UPL untuk kegiatan Pembangunan Perumahan Bumi Indah Residence tersebut secara teknis dapat disetujui.
UKL-UPL yang telah disetujui merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat rekomendasi ini dan menjadi acuan bagi penanggung jawab kegiatan dalam menjalankan kegiatannya dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila terjadi pemindahan lokasi kegiatan, desain dan/atau proses dan/atau kapasitas dan/atau bahan baku dan/atau bahan penolong atas usaha dan/atau kegiatan, terjadi bencana alam dan/atau lainnya yang menyebabkan perubahan lingkungan yang sangat mendasar baik sebelum maupun saat pelaksanaan kegiatan, maka penanggung jawab kegiatan wajib menyusun UKL-UPL atau AMDAL baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanggung jawab kegiatan PT. Wahana Samindo Sentosa wajib melakukan seluruh ketentuan yang termaktub dalam UKL-UPL dan bertanggung jawab sepenuhnya atas pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan dari kegiatan Pembangunan Perumahan Bumi Indah Residence.
Penanggung jawab kegiatan PT. Wahana Samindo Sentosa wajib  melaporkan pelaksanaan upaya pengelolaan dan  pemantauan lingkungan hidup yang tercantum dalam UKL-UPL tersebut kepada Badan Penanaman Modal dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa dan instansi-instansi sektor terkait (termasuk instansi pemberi izin (KPPT) ) setiap 3 (tiga) bulan sekali terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat rekomendasi ini.
Selanjutnya Bupati Sumbawa, Kepala Badan Penanaman Modal dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumbawa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang wajib dilakukan oleh penanggung jawab kegiatan yang tercantum dalam perizinan sebagaimana dimaksud.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.


         

Kepala BPM-LH Kab. Sumbawa
                                                                       


                                                                       
Ir. DIRMAWAN
NIP. 19650904 199003 1 012

                  

Tembusan Kepada Yth:
1.   Bupati Sumbawa di Sumbawa Besar (sebagai laporan);
2.   Kepala PPE Bali Nusra di Denpasar;
3.   Kepala BLHP Prov NTB di Mataram;
4.   Kepala BAPPEDA Kabupaten Sumbawa di Sumbawa Besar;
5.   Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa di Sumbawa Besar;
6.   Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumbawa di Sumbawa Besar;
7.   Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sumbawa
di Sumbawa Besar
;
8.   Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Sumbawa
di Sumbawa Besar;
9.   Arsip

Saran perbaikan Teknis penyusunan Dokumen UKL-UPL sudah dilakukan dengan baik termasuk Rencana desain Tandon Penampung Air hujan dll.
Sudah dilakukan peninjauan lapangan secara langsung dilokasi perumahan Bumi Indah Residence di Jalan Raya Raberas sebelah Utara SMPN 5 Sumbawa.

Draft Rekomendasi Izin Lingkungan sudah dibuat pada tanggal 18 Februari 2013 dan sudah diparaf oleh Kabid PDL dan Sekretaris BPM LH dan sudah berada dimeja kepala Badan menunggu ditandatangani.

Dengan Dibuatnya Draft Rekomendasi Izin Lingkungan, Secara Teknis Kasubbid Pengkajian Lingkungan menilai tidak ada lagi masalah terhadap permohonan Rekomendasi Izin Lingkungan Perumahan Bumi Indah Residence. Walaupun demikian yang yang berhak menanda tangani Rekomendasi adalah Kepala Badan Penanaman Modal dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa.
Selanjutnya Pemrakarsa dapat berhubungan langsung dengan Kepala Badan Untuk menyelesaikan masalah non Teknis lainnya.

Pasal 7 ayat 1 s/d 4 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 tahu 2010 menyebutkan


Pasal 7
(1)  Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri wajib:
a.    melakukan pemeriksaan UKL-UPL berkoordinasi dengan instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan dan menerbitkan rekomendasi UKL-UPL paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya UKL-UPL; atau
b.   melakukan pemeriksaan SPPL dan memberikan persetujuan SPPL paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya SPPL.
(2)  Dalam hal terdapat kekurangan data dan/atau informasi dalam UKL-UPL atau SPPL serta memerlukan tambahan dan/atau perbaikan, pemrakarsa wajib menyempurnakan dan/atau melengkapinya sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).  
(3) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri wajib:
a.    menerbitkan rekomendasi UKL-UPL paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya UKL-UPL yang telah disempurnakan oleh pemrakarsa; atau
b. memberikan persetujuan SPPL paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya SPPL yang telah disempurnakan oleh pemrakarsa.
(4)  Dalam hal kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri tidak melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak menerbitkan rekomendasi UKL-UPL atau persetujuan SPPL dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UKL-UPL atau SPPL yang diajukan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dianggap telah diperiksa dan disahkan oleh kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri.
     Mengingat waktu 7 hari sejak dilakukan penyempurnaan dokumen UKL-UPL telah terlampai dan Kepala BPM LH belum juga menanda tangani rekomendasi UKL-UPL maka dokumen UKL-UPL Bumi indah Residens otomatis dinyatakan telah disahkan berdasarkan Permen LH no 13 tahun 2010




ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق