Catatan / Komentar
Pasal 7 mengatur terhitung sejak dokumen UKL-UPL diterima Instansi lingkungan hidup wajib melakukan pemeriksaan dokumen UKL-UPL dimaksud. dan Bila dalam jangka waktu 14 hari belum juga dilakukan pemeriksaan maka dokumen UKL-UPL tersebut dinyatakan telah disahkan.
Bila dokumen UKL-UPL tersebut terdapat kekurangan atau kesalahan maka Instansi lingkungan hidup wajib meminta perbaikan melalui surat resmi.Bila perbaikan yang dimaksud dianggap belum baik/sempurna, instansi lingkungan hidup dapat meminta dilakukan perbaikan lagi melalui surat resmi.
Setelah dokumen UKL-UPL telah disempurnakan, Instansi Lingkungan Hidup wajib menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL terhitung 7 hari sejak dokumen tersebut disempurnakan. Bila waktu 7 hari terlampaui dan rekomendasinya belum diterbitkan, dokumen tersebut dianggap telah disahkan dan pemrakarsa dapat menggunakannya untuk pengurusan yang lainnya (Izin HO, Izin Lingkungan dll)
Pasal 7 mengatur terhitung sejak dokumen UKL-UPL diterima Instansi lingkungan hidup wajib melakukan pemeriksaan dokumen UKL-UPL dimaksud. dan Bila dalam jangka waktu 14 hari belum juga dilakukan pemeriksaan maka dokumen UKL-UPL tersebut dinyatakan telah disahkan.
Bila dokumen UKL-UPL tersebut terdapat kekurangan atau kesalahan maka Instansi lingkungan hidup wajib meminta perbaikan melalui surat resmi.Bila perbaikan yang dimaksud dianggap belum baik/sempurna, instansi lingkungan hidup dapat meminta dilakukan perbaikan lagi melalui surat resmi.
Setelah dokumen UKL-UPL telah disempurnakan, Instansi Lingkungan Hidup wajib menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL terhitung 7 hari sejak dokumen tersebut disempurnakan. Bila waktu 7 hari terlampaui dan rekomendasinya belum diterbitkan, dokumen tersebut dianggap telah disahkan dan pemrakarsa dapat menggunakannya untuk pengurusan yang lainnya (Izin HO, Izin Lingkungan dll)
Selanjutnya silahkan baca Pasal tujuh dalam salinan Peraturan Menteri yang dikutipkan secara lengkap
SALINAN
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 13 TAHUN 2010
TENTANG
UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN
HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN
PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN
HIDUP,
Menimbang : bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
2.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP TENTANG UPAYA
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT
PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP.
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan:
1.
Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL,
adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau
kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
2.
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut SPPL, adalah pernyataan
kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari
usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal
atau UKL-UPL.
3.
Pemrakarsa adalah penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan.
4.
Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota adalah
kepala instansi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup kabupaten/kota.
5.
Kepala instansi lingkungan
hidup provinsi adalah instansi yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi.
6.
Deputi Menteri adalah Deputi Menteri Negara Lingkungan
Hidup yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang amdal.
7.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
Pasal 2
(1) Setiap usaha dan/atau
kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib
amdal wajib memiliki
UKL-UPL.
(2)
Setiap usaha dan/atau
kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat SPPL.
Pasal
3
(1) Jenis
usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL atau SPPL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota berdasarkan hasil
penapisan.
(2)
Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan pedoman penapisan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) UKL-UPL
disusun oleh pemrakarsa sesuai dengan format penyusunan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II.
(2) SPPL
disusun oleh pemrakarsa sesuai dengan format penyusunan sebagaimana tercatum dalam
Lampiran III.
(3)
Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal
5
Pemrakarsa mengajukan UKL-UPL
atau SPPL kepada:
a. kepala instansi lingkungan
hidup kabupaten/kota, apabila usaha dan/atau kegiatan berlokasi pada 1 (satu)
wilayah kabupaten/kota;
b. kepala instansi
lingkungan hidup provinsi, apabila usaha dan/atau kegiatan berlokasi:
1.
lebih dari 1 (satu) wilayah
kabupaten/kota;
2.
di lintas kabupaten/kota; dan/atau
3.
di wilayah laut paling jauh
12 (dua belas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah
perairan kepulauan untuk provinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan
provinsi untuk kabupaten/kota; atau
c.
Deputi Menteri, apabila usaha dan/atau kegiatan berlokasi:
1.
lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi;
2.
di wilayah sengketa dengan
negara lain;
3.
di wilayah laut lebih dari 12
(dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; dan/atau
4.
di lintas batas Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan negara lain.
Pasal 6
(1) Pemrakarsa mengajukan UKL-UPL atau SPPL kepada kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota,
kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5.
(2) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota,
kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri memberikan tanda bukti penerimaan UKL-UPL atau SPPL
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemrakarsa yang telah memenuhi format
penyusunan UKL-UPL atau SPPL.
(3) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota,
kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri setelah
menerima UKL-UPL atau SPPL yang memenuhi format sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melakukan pemeriksaan UKL-UPL atau pemeriksaan SPPL yang dalam
pelaksanaannya dilakukan oleh unit kerja yang menangani pemeriksaan UKL-UPL
atau pemeriksaan SPPL.
Pasal 7
(1)
Kepala instansi lingkungan
hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi
Menteri wajib:
a.
melakukan pemeriksaan UKL-UPL
berkoordinasi dengan instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan dan
menerbitkan rekomendasi UKL-UPL paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak
diterimanya UKL-UPL; atau
b.
melakukan pemeriksaan SPPL dan
memberikan persetujuan SPPL paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya
SPPL.
(2)
Dalam hal terdapat kekurangan
data dan/atau informasi dalam UKL-UPL atau SPPL serta memerlukan tambahan
dan/atau perbaikan, pemrakarsa wajib menyempurnakan dan/atau melengkapinya sesuai
hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kepala instansi lingkungan
hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan
hidup provinsi, atau Deputi Menteri wajib:
a.
menerbitkan rekomendasi
UKL-UPL paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya UKL-UPL yang telah disempurnakan oleh pemrakarsa; atau
b.
memberikan persetujuan SPPL paling
lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya SPPL yang telah disempurnakan oleh
pemrakarsa.
(4) Dalam
hal kepala
instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup
provinsi, atau Deputi Menteri tidak
melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak menerbitkan rekomendasi UKL-UPL
atau persetujuan SPPL dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UKL-UPL atau SPPL yang diajukan penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan dianggap telah diperiksa dan disahkan oleh kepala
instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup
provinsi, atau Deputi Menteri.
(5)
Rekomendasi UKL-UPL
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diterbitkan sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf a digunakan sebagai dasar untuk:
a. memperoleh
izin lingkungan; dan
b.
melakukan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup.
(2) Pejabat pemberi izin wajib mencantumkan persyaratan
dan kewajiban dalam rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke
dalam izin lingkungan.
Pasal 9
(1) Biaya
penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL atau SPPL dibebankan kepada penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan.
(2) Biaya
administrasi dan persuratan, pengadaaan peralatan kantor untuk menunjang proses
pelaksanaan pemeriksaan UKL-UPL atau SPPL, penerbitan rekomendasi UKL-UPL atau
persetujuan SPPL, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, dibebankan kepada:
a. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara untuk pemeriksaan UKL-UPL atau persetujuan SPPL
yang dilakukan di Kementerian Lingkungan Hidup; atau
b. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pemeriksaan UKL-UPL atau persetujuan SPPL
yang dilakukan di instansi lingkungan hidup provinsi atau instansi lingkungan
hidup kabupaten/kota.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2010
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PROF. DR. IR. GUSTI MUHAMMAD HATTA, MS
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 231
Salinan
sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH
Bidang
Penaatan
Lingkungan,
Ilyas
Asaad
Catatan / Komentar
Pasal 7 mengatur terhitung sejak dokumen UKL-UPL diterima Instansi lingkungan hidup wajib melakukan pemeriksaan dokumen UKL-UPL dimaksud. dan Bila dalam jangka waktu 14 hari belum juga dilakukan pemeriksaan maka dokumen UKL-UPL tersebut dinyatakan telah disahkan.
Bila dokumen UKL-UPL tersebut terdapat kekurangan atau kesalahan maka Instansi lingkungan hidup wajib meminta perbaikan melalui surat resmi.Bila perbaikan yang dimaksud dianggap belum baik/sempurna, instansi lingkungan hidup dapat meminta dilakukan perbaikan lagi melalui surat resmi.
Setelah dokumen UKL-UPL telah disempurnakan, Instansi Lingkungan Hidup wajib menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL terhitung 7 hari sejak dokumen tersebut disempurnakan. Bila waktu 7 hari terlampaui dan rekomendasinya belum diterbitkan, dokumen tersebut dianggap telah disahkan dan pemrakarsa dapat menggunakannya untuk pengurusan yang lainnya (Izin HO, Izin Lingkungan dll)
Pasal 7 mengatur terhitung sejak dokumen UKL-UPL diterima Instansi lingkungan hidup wajib melakukan pemeriksaan dokumen UKL-UPL dimaksud. dan Bila dalam jangka waktu 14 hari belum juga dilakukan pemeriksaan maka dokumen UKL-UPL tersebut dinyatakan telah disahkan.
Bila dokumen UKL-UPL tersebut terdapat kekurangan atau kesalahan maka Instansi lingkungan hidup wajib meminta perbaikan melalui surat resmi.Bila perbaikan yang dimaksud dianggap belum baik/sempurna, instansi lingkungan hidup dapat meminta dilakukan perbaikan lagi melalui surat resmi.
Setelah dokumen UKL-UPL telah disempurnakan, Instansi Lingkungan Hidup wajib menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL terhitung 7 hari sejak dokumen tersebut disempurnakan. Bila waktu 7 hari terlampaui dan rekomendasinya belum diterbitkan, dokumen tersebut dianggap telah disahkan dan pemrakarsa dapat menggunakannya untuk pengurusan yang lainnya (Izin HO, Izin Lingkungan dll)
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق