http://www.sumbawakab.go.id/images/downloads/bpmlh23.pdf
dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan.
(2) Sub Bidang Pengkajian Dampak lingkungan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian dan
pembinaan teknis AMDAL;
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bidang Pengkajian Lingkungan
mempunyai fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan pengkajian dampak lingkungan strategis;
b. penyusunan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pengkajian dampak lingkungan;
c. penyelenggaran pengkajian dampak lingkungan;
d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan pengkajian dampak lingkungan.
a. menyusun rencana kerja sub bidang pengkajian lingkungan;
b. melaksanakan penilaian dokumen AMDAL dan dokumen lingkungan lainnya sesuai prosedur yang
telah ditetapkan oleh Pemerintah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UKL/UPL bagi usaha dan/atau kegiatan wajib
AMDAL serta terhadap usaha dan/atau kegiatan tidak wajib AMDAL;
d. melaksanakan pemantauan atas perjanjian Internasional, Konvensi dan protokol, menerapkan
kebijakan pengendalian dampak dan perlindungan lapisan ozon serta pemantauan deposi asam;
e. melaksanakan koordinasi perencanaan dan penetapan kebijakan konservasi dan pengendalian
kemerosotan keaneka ragaman hayati dan menyelesaikan konflik pemanfaatan keaneka ragaman
hayati;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Pokok dan Fungsi melekat pada setiap pejabat Kepala Subbidang Pengkajian lingkungan dan tidak bisa diabaikan dengan alasan apapun. (alasan pendidikan, pelatihan dll). Bupati mengangkat Kasubbid karena personil yang bersangkutan dianggap mampu.
Pasal 22
(1) Sub Bidang Pengkajian Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawahdan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan.
(2) Sub Bidang Pengkajian Dampak lingkungan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian dan
pembinaan teknis AMDAL;
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bidang Pengkajian Lingkungan
mempunyai fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan pengkajian dampak lingkungan strategis;
b. penyusunan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pengkajian dampak lingkungan;
c. penyelenggaran pengkajian dampak lingkungan;
d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan pengkajian dampak lingkungan.
Pasal 23
Rincian tugas Sub Bidang Pengkajian Lingkungan adalah sebagai berikut :a. menyusun rencana kerja sub bidang pengkajian lingkungan;
b. melaksanakan penilaian dokumen AMDAL dan dokumen lingkungan lainnya sesuai prosedur yang
telah ditetapkan oleh Pemerintah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UKL/UPL bagi usaha dan/atau kegiatan wajib
AMDAL serta terhadap usaha dan/atau kegiatan tidak wajib AMDAL;
d. melaksanakan pemantauan atas perjanjian Internasional, Konvensi dan protokol, menerapkan
kebijakan pengendalian dampak dan perlindungan lapisan ozon serta pemantauan deposi asam;
e. melaksanakan koordinasi perencanaan dan penetapan kebijakan konservasi dan pengendalian
kemerosotan keaneka ragaman hayati dan menyelesaikan konflik pemanfaatan keaneka ragaman
hayati;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Pokok dan Fungsi melekat pada setiap pejabat Kepala Subbidang Pengkajian lingkungan dan tidak bisa diabaikan dengan alasan apapun. (alasan pendidikan, pelatihan dll). Bupati mengangkat Kasubbid karena personil yang bersangkutan dianggap mampu.
Las Vegas Casino and Hotel - DrmCD
ردحذفLas Vegas 안양 출장마사지 Casino and Hotel. 3400 S Las Vegas Blvd. Las Vegas, 경상남도 출장마사지 NV 군포 출장안마 89109. Phone: 경기도 출장샵 702-770-7000. 의왕 출장안마 Website: www.lasvegas.com. Hours of Operation:.