الثلاثاء، 5 مارس 2013

NSS SUMBAWA







Sumbawa Besar, 25 Desember 2012

Nomor      :
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal     : Rekomendasi atas UKL-
 UPL Kegiatan usaha
 Bengkel Dan Showroom
                  oleh PT. NUSANTARA
                  SURYA SAKTI
                  di Sumbawa Besar
Kepada Yth.
Direktur
PT. NUSANTARA SURYA SAKTI
Di
       Tempat


Menindaklanjuti surat Saudara Nomor 120/10/NSS/2012 tertanggal 17 Desember 2012 perihal penyampaian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk kegiatan Usaha Bengkel dan Showroom yang beralamat di Jalan DR. Sutomo  No. 02 RT. 001 RW 005 Kelurahan Brang Bara Kecamatan Sumbawa, bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan hasil evaluasi teknis yang telah dilakukan, maka terhadap UKL-UPL untuk kegiatan Bengkel dan Showroom tersebut secara teknis dapat disetujui.

Dokumen UKL-UPL yang telah disetujui merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat rekomendasi ini dan menjadi acuan bagi penanggung jawab kegiatan dalam menjalankan kegiatannya dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila terjadi pemindahan lokasi kegiatan, desain dan/atau proses dan/atau kapasitas dan/atau bahan baku dan/atau bahan penolong atas usaha dan/atau kegiatan, terjadi bencana alam dan/atau lainnya yang menyebabkan perubahan lingkungan yang sangat mendasar baik sebelum maupun saat pelaksanaan kegiatan, maka penanggung jawab kegiatan wajib menyusun UKL-UPL atau AMDAL baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penanggung jawab PT Nusantara Surya Sakti wajib melakukan seluruh ketentuan yang termaktub dalam UKL-UPL dan bertanggungjawab sepenuhnya atas pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan dari kegiatan Bengkel dan Showroom.

Penanggung jawab PT Nusantara Surya Sakti wajib melaporkan pelaksanaan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang tercantum dalam UKL-UPL tersebut kepada Badan Penanaman Modal dan Lingkungan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa dan instansi-instansi sektor terkait (termasuk instansi pemberi izin (KPPT)) setiap 3 (tiga) bulan sekali terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat rekomendasi ini.

Selanjutnya Bupati Sumbawa, Kepala Badan Penanaman Modal dan  Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang wajib dilakukan oleh penanggung jawab kegiatan yang tercantum dalam perizinan sebagaimana dimaksud.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.


                                                         Kepala Badan Penanaman Modal
                                                              dan Lingkungan Hidup
                                                                 Kabupaten Sumbawa



                                                         
                                                                    Ir. DIRMAWAN
                                                         NIP. 19650904 199003 1 012

Tembusan Yth.:
1.   Bupati Sumbawa di Sumbawa Besar (sebagai laporan);
2.   Kepala PPE Bali Nusra di Denpasar;
3.   Kepala BLHP Prov NTB di Mataram;
4.   Kepala BAPPEDA Kab. Sumbawa di Sumbawa Besar.
5.   Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kab. Sumbawa di
Sumbawa Besar;
6.   Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumbawa di Sumbawa
Besar.
7.   Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa;
8.   Kepala Kantor Pengurusan Perizinan Terpadu (KPPT);
9.   Arsip


ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق