|
Sumbawa Besar, 25
Desember 2012
|
Nomor :
Lampiran
: 1 (satu) berkas
Perihal : Rekomendasi atas UKL-
UPL Kegiatan
usaha
Bengkel Dan Showroom
oleh PT. NUSANTARA
SURYA SAKTI
di Sumbawa
Besar
|
Kepada
Yth.
Direktur
PT.
NUSANTARA SURYA SAKTI
Di
Tempat
|
Menindaklanjuti
surat Saudara Nomor 120/10/NSS/2012
tertanggal 17 Desember 2012
perihal penyampaian Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
(UKL-UPL) untuk
kegiatan Usaha Bengkel dan Showroom yang beralamat di Jalan DR.
Sutomo No. 02 RT. 001 RW 005 Kelurahan
Brang Bara Kecamatan Sumbawa,
bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan hasil evaluasi teknis yang telah
dilakukan, maka terhadap UKL-UPL
untuk kegiatan Bengkel dan Showroom tersebut secara teknis dapat disetujui.
Dokumen
UKL-UPL yang
telah disetujui merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat rekomendasi
ini dan menjadi acuan bagi penanggung jawab kegiatan dalam menjalankan
kegiatannya dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Apabila
terjadi pemindahan lokasi kegiatan, desain dan/atau proses dan/atau kapasitas
dan/atau bahan baku dan/atau bahan penolong atas usaha dan/atau kegiatan,
terjadi bencana alam dan/atau lainnya yang menyebabkan perubahan lingkungan
yang sangat mendasar baik sebelum maupun saat pelaksanaan kegiatan, maka
penanggung jawab kegiatan wajib menyusun UKL-UPL atau AMDAL baru sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanggung jawab PT Nusantara Surya Sakti wajib melakukan seluruh ketentuan yang termaktub
dalam UKL-UPL dan
bertanggungjawab sepenuhnya atas pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan
dari kegiatan Bengkel dan Showroom.
Penanggung jawab PT Nusantara Surya Sakti wajib melaporkan pelaksanaan upaya pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup yang tercantum dalam UKL-UPL tersebut kepada Badan Penanaman
Modal dan Lingkungan Lingkungan
Hidup Kabupaten Sumbawa
dan instansi-instansi sektor terkait (termasuk
instansi pemberi izin
(KPPT)) setiap
3 (tiga) bulan
sekali terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat rekomendasi ini.
Selanjutnya
Bupati Sumbawa,
Kepala Badan Penanaman Modal dan Lingkungan
Hidup Kabupaten Sumbawa,
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Sumbawa,
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Sumbawa
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang wajib
dilakukan oleh penanggung jawab kegiatan yang tercantum dalam perizinan
sebagaimana dimaksud.
Demikian
disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Kepala Badan Penanaman
Modal
dan Lingkungan
Hidup
Kabupaten
Sumbawa
Ir. DIRMAWAN
NIP. 19650904 199003 1 012
Tembusan
Yth.:
1. Bupati
Sumbawa di Sumbawa Besar (sebagai laporan);
2. Kepala PPE Bali
Nusra di Denpasar;
3. Kepala
BLHP Prov NTB di Mataram;
4. Kepala
BAPPEDA Kab. Sumbawa di Sumbawa Besar.
5. Kepala
Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kab. Sumbawa di
Sumbawa
Besar;
6.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumbawa di Sumbawa
Besar.
7.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa;
8.
Kepala Kantor Pengurusan Perizinan Terpadu (KPPT);
9.
Arsip
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق