الثلاثاء، 5 مارس 2013

STONE CRUSHER LUKMAN HAKIM



Nomor     :  05/LM/XIII/IV/2013
Lampiran : Buku Dokumen UKL-UPL
Perihal     : Permohonan Rekomendasi/
Pengesahan UKL-UPL
Sumbawa Besar,      Desember 2012

Kepada:
Yth. Kepala Badan Penanaman Modal dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa
di -
      Sumbawa Besar

Dengan Hormat,
Dengan ini kami mengajukan permohonan untuk mendapatkan Rekomendasi/Pengesahan UKL-UPL dengan data sebagai berikut  :
I. KETERANGAN TENTANG PEMOHON:
a.  Nama                      :  Lukman Hakim
b. Alamat                     :  Desa Boal Kecamatan Empang
c. Nama Perusahaan    : Oprasional Stone Crusher LUKMAN HAKIM
d. Bidang Usaha/Kegiatan : Oprasional Stone Crusher
e. No. SIUP                 :
f. No.Ijin Prinsip         :
g. No. NPWP              :

II. KETERANGAN TENTANG LOKASI:
a. Luas Lahan/Tanah      : 39000 M2
b. Luas Bangunan           : 250 M2
c. Lokasi Kegiatan          :  Jalan Lintas Sumbawa – Bima Desa Boal Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa

III.   KELENGKAPAN SYARAT YAITU BUKU DOKUMEN UKL-UPL YANG BERISIKAN
1. Pernyataan Pelaksanaan Pemrakarsa bermeterai
2. BAB I          : IDENTITAS PEMRAKARSA
3. BAB II        : URAIAN RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
4. BAB III       : RONA LINGKUANGAN HIDUP
5. BAB IV       : DAMPAK YANG DIPERKIRAKAN AKAN MUNCUL
6. BAB V        : UPAYA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
7. BAB VI      : PELAPORAN DAN PENGAWASAN
7. DAFTAR LAMPIRAN
-          Identitas Diri (KTP)
-          Surat-surat yang dimiliki :
§  Surat Keterangan Pemilikan Tanah/ Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Mengetahui Camat Empang dan Ke 1 April 2011
§  Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Mineral Batuan Kepada Lukman Hakim Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Sumbawa Nomor 0931 Tahun 2012.
-          Keterangan Tidak Keberatan Tetangga
-          Gambar Peta Letak/Lay Out Sarana usaha/Kegiatan (Mesin, Peralatan dan Fasilitas)
Demikian Permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih

Sumbawa Besar,    Desember  2012
DIREKTUR USAHA


( LUKMAN HAKIM )



PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA

BADAN PENANAMAN MODAL DAN LINGKUNGAN HIDUP

( BPM – LH )

Jln. Garuda No. 96  Telp.(0371) 23629 ; Fax.  (0371) 21294 SumbawaBesar




Sumbawa Besar, 4 Januari 2013

Nomor       :
Lampiran  : 1 (satu) berkas
Perihal      :Rekomendasi atas UKL-
                 UPL Kegiatan usaha
Penambangan Bhn Galian C dan Stone Crusher
                 di Sumbawa Besar
Kepada Yth.
Direktur
Usaha Penambangan Bahan Galian C dan Stone Crusher
Lukman Hakim
      di
       Tempat



Menindaklanjuti surat Saudara Nomor 13/10/LH/2012 tertanggal 10 Desember 2012 perihal penyampaian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk kegiatan Usaha Penambangan Bahan Galian C dan Stone Crusher yang beralamat di Jalan Negara Sumbawa – Bima Desa Boal Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa, bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan hasil evaluasi teknis yang telah dilakukan, maka terhadap UKL-UPL untuk kegiatan Penambangan Bahan Galian C tersebut secara teknis dapat disetujui.

Dokumen UKL-UPL yang telah disetujui merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat rekomendasi ini dan menjadi acuan bagi penanggung jawab kegiatan dalam menjalankan kegiatannya dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila terjadi pemindahan lokasi kegiatan, desain dan/atau proses dan/atau kapasitas dan/atau bahan baku dan/atau bahan penolong atas usaha dan/atau kegiatan, terjadi bencana alam dan/atau lainnya yang menyebabkan perubahan lingkungan yang sangat mendasar baik sebelum maupun saat pelaksanaan kegiatan, maka penanggung jawab kegiatan wajib menyusun UKL-UPL atau AMDAL baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penanggung jawab usaha perorangan Penambangan Bahan Galian C dan Stone Crusher Sdr. Lukman Hakim wajib melaksanakan seluruh ketentuan yang termaktub dalam UKL-UPL dan bertanggungjawab sepenuhnya atas pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan dari kegiatan Bengkel dan Showroom.

Penanggung jawab Kegiatan Lukman Hakim wajib melaporkan pelaksanaan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang tercantum dalam UKL-UPL tersebut kepada Badan Penanaman Modal dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa dan instansi-instansi sektor terkait (termasuk instansi pemberi izin (KPPT)) setiap 3 (tiga) bulan sekali terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat rekomendasi ini.

Selanjutnya Bupati Sumbawa, Kepala Badan Penanaman Modal dan  Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang wajib dilakukan oleh penanggung jawab kegiatan yang tercantum dalam perizinan sebagaimana dimaksud.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.


                                                         Kepala Badan Penanaman Modal
                                                              dan Lingkungan Hidup
                                                                 Kabupaten Sumbawa


                                                         
                                                                    Ir. DIRMAWAN
                                                         NIP. 19650904 199003 1 012


Tembusan Yth.:
1.   Bupati Sumbawa di Sumbawa Besar (sebagai laporan);
2.   Kepala PPE Bali Nusra di Denpasar;
3.   Kepala BLHP Prov NTB di Mataram;
4.   Kepala BAPPEDA Kab. Sumbawa di Sumbawa Besar.
5.   Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kab. Sumbawa di
Sumbawa Besar;
6.   Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumbawa di Sumbawa
Besar.
7.   Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa;
8.   Kepala Kantor Pengurusan Perizinan Terpadu (KPPT);
9.   Arsip



ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق