Nomor : 05/LM/XIII/IV/2013
Lampiran : Buku Dokumen UKL-UPL
Perihal : Permohonan Rekomendasi/
Pengesahan UKL-UPL
|
Sumbawa Besar, Desember
2012
Kepada:
Yth. Kepala Badan Penanaman
Modal dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa
di -
Sumbawa Besar
|
Dengan Hormat,
Dengan ini kami
mengajukan permohonan untuk mendapatkan Rekomendasi/Pengesahan UKL-UPL dengan
data sebagai berikut :
I.
KETERANGAN TENTANG PEMOHON:
a. Nama : Lukman Hakim
b. Alamat : Desa Boal Kecamatan Empang
c. Nama Perusahaan : Oprasional Stone
Crusher LUKMAN HAKIM
d. Bidang
Usaha/Kegiatan : Oprasional Stone
Crusher
e. No.
SIUP :
f. No.Ijin Prinsip
:
g. No.
NPWP :
II. KETERANGAN TENTANG LOKASI:
a.
Luas Lahan/Tanah : 39000 M2
b.
Luas Bangunan : 250 M2
c. Lokasi Kegiatan : Jalan Lintas Sumbawa – Bima Desa Boal Kecamatan Empang Kabupaten
Sumbawa
III. KELENGKAPAN SYARAT YAITU
BUKU DOKUMEN UKL-UPL YANG BERISIKAN
1. Pernyataan Pelaksanaan Pemrakarsa bermeterai
2. BAB I : IDENTITAS PEMRAKARSA
3. BAB II : URAIAN RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
4. BAB III : RONA LINGKUANGAN HIDUP
5. BAB IV : DAMPAK YANG DIPERKIRAKAN AKAN MUNCUL
6. BAB V : UPAYA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN
LINGKUNGAN HIDUP
7. BAB VI : PELAPORAN DAN
PENGAWASAN
7. DAFTAR LAMPIRAN
-
Identitas Diri (KTP)
-
Surat-surat yang
dimiliki :
§ Surat Keterangan Pemilikan Tanah/
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Mengetahui Camat
Empang dan Ke 1 April 2011
§ Persetujuan
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Mineral Batuan Kepada Lukman Hakim Keputusan
Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Sumbawa Nomor 0931 Tahun
2012.
-
Keterangan Tidak
Keberatan Tetangga
-
Gambar Peta Letak/Lay
Out Sarana usaha/Kegiatan (Mesin, Peralatan dan Fasilitas)
Demikian
Permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih
Sumbawa Besar, Desember 2012
DIREKTUR USAHA
( LUKMAN HAKIM )
![]() |
PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWABADAN PENANAMAN MODAL DAN LINGKUNGAN HIDUP
( BPM – LH )
Jln. Garuda No. 96 Telp.(0371) 23629 ; Fax. (0371) 21294 SumbawaBesar |
Sumbawa Besar, 4 Januari
2013
|
|
Nomor :
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal :Rekomendasi
atas UKL-
UPL Kegiatan usaha
Penambangan Bhn Galian C
dan Stone Crusher
di Sumbawa
Besar
|
Kepada
Yth.
Direktur
Usaha Penambangan Bahan
Galian C dan Stone Crusher
Lukman Hakim
di
Tempat
|
Menindaklanjuti surat Saudara
Nomor 13/10/LH/2012
tertanggal 10 Desember 2012
perihal penyampaian Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
(UKL-UPL) untuk
kegiatan Usaha Penambangan Bahan Galian C dan Stone Crusher yang
beralamat di Jalan Negara Sumbawa – Bima Desa Boal Kecamatan Empang Kabupaten
Sumbawa, bersama
ini diberitahukan bahwa berdasarkan hasil evaluasi teknis yang telah dilakukan,
maka terhadap UKL-UPL untuk
kegiatan Penambangan Bahan Galian C tersebut secara teknis dapat disetujui.
Dokumen UKL-UPL
yang telah disetujui merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat
rekomendasi ini dan menjadi acuan bagi penanggung jawab kegiatan dalam
menjalankan kegiatannya dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Apabila terjadi pemindahan
lokasi kegiatan, desain dan/atau proses dan/atau kapasitas
dan/atau bahan baku dan/atau bahan penolong atas usaha dan/atau kegiatan,
terjadi bencana alam dan/atau lainnya yang menyebabkan perubahan lingkungan
yang sangat mendasar baik sebelum maupun saat pelaksanaan kegiatan, maka
penanggung jawab kegiatan wajib menyusun UKL-UPL atau AMDAL baru sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanggung
jawab usaha perorangan Penambangan
Bahan Galian C dan Stone Crusher Sdr. Lukman Hakim wajib melaksanakan
seluruh ketentuan
yang termaktub dalam UKL-UPL dan
bertanggungjawab sepenuhnya atas pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan
dari kegiatan Bengkel dan Showroom.
Penanggung
jawab Kegiatan Lukman Hakim wajib melaporkan pelaksanaan
upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang tercantum dalam UKL-UPL tersebut kepada Badan Penanaman
Modal dan Lingkungan Hidup
Kabupaten Sumbawa
dan instansi-instansi sektor terkait (termasuk
instansi pemberi izin
(KPPT)) setiap
3 (tiga) bulan
sekali terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat rekomendasi ini.
Selanjutnya Bupati
Sumbawa, Kepala
Badan Penanaman Modal dan Lingkungan
Hidup Kabupaten Sumbawa,
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Sumbawa,
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Sumbawa
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang wajib
dilakukan oleh penanggung jawab kegiatan yang tercantum dalam perizinan
sebagaimana dimaksud.
Demikian disampaikan, atas
perhatiannya diucapkan terimakasih.
Kepala Badan Penanaman
Modal
dan Lingkungan Hidup
Kabupaten
Sumbawa
Ir. DIRMAWAN
NIP. 19650904 199003 1 012
Tembusan
Yth.:
1. Bupati
Sumbawa di Sumbawa Besar (sebagai laporan);
2. Kepala PPE Bali
Nusra di Denpasar;
3. Kepala
BLHP Prov NTB di Mataram;
4. Kepala
BAPPEDA Kab. Sumbawa di Sumbawa Besar.
5. Kepala
Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kab. Sumbawa di
Sumbawa
Besar;
6.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumbawa di Sumbawa
Besar.
7.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa;
8.
Kepala Kantor Pengurusan Perizinan Terpadu (KPPT);
9.
Arsip
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق