الثلاثاء، 5 مارس 2013

PT BANGUN PANCA SARANA ABADI






PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA

BADAN PENANAMAN MODAL DAN LINGKUNGAN HIDUP

( BPM – LH )

Jln. Garuda No. 96  Telp.(0371) 23629 ; Fax.  (0371) 21294 SumbawaBesar



Hasil evaluasi Dokumen UKL-UPL Kegiatan Pembangunan PLTD Boak 7 MW oleh Ir. Arif Sasongko  di  Desa Boak Kecamatan Unter Iwes.
NO.
TIM PENILAI PENILAI UKL-UPL
PENILAIAN / TANGGAPAN
1.
BPM-LH
SARAN dan PERBAIKAN
1.    Sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 PP no 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan yang mengatur bahwa setiap usaha atau kegiatan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
Pemrakarsa belum mendapatkan rekomendasi dari Bupati Sumbawa tentang Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang.
Dalam dokumen UKL-UPL supaya dilampirkan rekomendasi tersebut
2.    Untuk mendapatkan rekomendasi yang berkaitan dengan Tata Ruang Pemrakarsa harus terlebih dahulu mengajukan permohonan Kepada Bupati Sumbawa yang selanjutnya Bupati Sumbawa akan berkoordinasi dengan Instansi terkait (Bappeda, Distamben, Dinas PU, BPMLH, Badan Pertanahan, Bag Pemerintahan, Bagian APP dan Instansi lainnya bila dipandang perlu).

Sumbawa Besar, 5 Februari 2012    
          Mengetahui                                 Kepala Sub Bidang Pengkajian Dampak
Kepala Bidang PDL BPM-LH                       Lingkungan Kab. Sumbawa
         Kab. Sumbawa     


HJ. RAHMAWATY, S PL. M Si                     BAGUS GUNAWAN BE, SE
NIP. 19710507 199703 2 010                     NIP. 19580427 198703 1 008



PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA

BADAN PENANAMAN MODAL DAN LINGKUNGAN HIDUP

( BPM – LH )

Jln. Garuda No. 96  Telp.(0371) 23629 ; Fax.  (0371) 21294 SumbawaBesar

                                                                    Sumbawa Besar, 7Januari 2013

Nomor         :              /BPM-LH/2012
Lampiran    : 1 (satu) gabung
Perihal        : Penyempurnaan Dok. UKL-UPL


Kepada
Yth. Sdr Ir. Arifin Sasongko sebagai
                          Pemrakarsa Rencana PLTD Boak.


Dengan Hormat
Setelah dilakukan evaluasi terhadap Dokumen UKL-UPL yang saudara sampaikan untuk kegiatan Rencana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Disel oleh PT. Bangun Panca Sarana Abadi, ternyata masih terdapat kekurangan yang perlu disempurnakan . Untuk itu diminta perhatian saudara untuk segera menyempurnakan Dokumen UKL-UPL sesuai saran dan masukan terlampir.
Demikian untuk maklum, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
                                                       

Kepala BPM-LH
                                                   Kabupaten Sumbawa



                                                        Ir. DIRMAWAN
                                               NIP. 19650904 199003 1 012

TembusanYth.:
1.   Bupati Sumbawa di Sumbawa Besar (sebagai laporan);
2.   Kepala PPE Bali Nusra di Denpasar;
3.   Kepala BLHP Prov NTB di Mataram;
4.   Kepala BAPPEDA Kab. Sumbawa di Sumbawa Besar;
5.   Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumbawa di Sumbawa
Besar;
6.  Kepala Kantor Pengurusan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Sumbawa di Sumbawa Besar;
7.  Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sumbawa di Sumbawa Besar;
8.   Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumbawa di Sumbawa Besar;
9.   Arsip.

UKL-UPL adalah Dokumen lingkungan hidup yang wajib dimiliki oleh setiap usaha yang tidak Wajib AMDAL. Untuk usaha yang kecil/micro cukup dengan SPPL.
Dokumen UKL-UPL menjadi lampiran dari Rekomendasi Lingkungan Hidup yang ditanda tangani oleh Kepala Instansi Lingkungan Hidup. Selanjutnya berdasarkan Rekomendasi Lingkungan Hidup Bupati Menerbitkan Izin Lingkungan.

Setiap Usaha atau kegiatan harus terletak dilokasi yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Tata Ruang yang dimaksud disini mempunyai pengertian luas.

Peraturan Daerah Tentang Rencana Umum Tata Ruang masih bersifat Umum sehingga harus dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
RDTR Kawasan dimana Rencana Pembangkit Listrik Tenaga Diesel akan dibangun belum ada, sehingga pemrakarsa perlu mendapatkan persetujuan Bupati berkaitan dengan lokasi rencana PLTD yang dalam RTRW disebutkan tanah perkebunan.
Tanah perkebunan dimaksud disini adalah bahwa sebagian besar (dominan) lokasi tersebut untuk kebun tetapi tidak berarti disitu tidak boleh dibangun sekolah, perumahan bahkan PLTD.

Untuk mengatasi permasalahan belum adanya RDTR dikawasan rencana PLTD, Pemrakarsa wajib mengajukan permohonan kepada Bupati Sumbawa. Selanjutnya Bupati Sumbawa berkoordinasi dengan semua instansi terkait dengan Rencana Pembangunan PLTD apakah sesuai dengan Tata Ruang atau tidak.




Dengan diterbitkannya jawaban kepala Dinas PU Kabupaten tentang keterangan penggunaan lahan seperti yang termuat dalam surat 603/142/DPU/2013 tanggal 21 Februari tahun 2013. Berarti sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya Dinas PU Kabupaten Sumbawa menyatakan tidak ada kendala dengan masalah kesesuaian dengan Tata Ruang Kabupaten Sumbawa
Inipun berarti koordinasi yang diminta berkaitan dengan tata ruang yang merupakan tugas pokok dan fungsi Dinas PU Kabupaten telah dilaksanakan.
Selanjutnya adalah pengkajian masalah Lingkungan Hidup yang menjadi tugas pokok dan fungsi Badan Penanaman Modal dan Lingkungan Hidup



ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق